Senin, 11 Oktober 2010

Jakarta Terancam Tenggelam















209 Industri di Pulogadung Ambil Air Tanah
Selasa, 12 Oktober 2010 | 11:56 WIB

Untuk menekan penggunaan air tanah di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemerintah bertindak tegas melakukan sweeping. Hasilnya, 45 usaha laundry di kawasan tersebut masih menggunakan 65 sumur air tanah.


JAKARTA, Sejumlah 209 dari 535 industri di kawasan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) masih memanfaatkan air tanah dari sumur dalam. Padahal, pemanfaatan air bawah tanah (ABT) harus dilakukan secara bijaksana, ekonomis, dan berkesinambungan.

"Kawasan PT JIEP yang masih menggunakan air tanah dari sumur dalam diharapkan dapat beralih ke air sistem perpipaan," kata Presiden Direktur PT Aetra Air Jakarta, Syahril Japarin, dalam siaran persnya, Selasa (12/10/2010) di Auditorium PT JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur.

Dalam sosialisasi Pemanfaatan Air Tanah dan Penindakan/Penertiban terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Air Tanah di Kawasan PT JIEP itu, Syahril berujar, setidaknya 150.000 meter kubik air tanah per bulan bisa diselamatkan apabila seluruh industri di kawasan PT JIEP dan sekitarnya memakai air perpipaan.

Saat ini, Aetra mampu memberikan suplai air tambahan ke kawasan ini hingga 200.000 meter kubik setiap bulan. "Inilah kesempatan bagi kalangan industri untuk lebih mengambil peran dalam program penyelamatan air tanah," ucap Syahril.

Menurut Ketua Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Ridwan R, setiap pemakaian air tanah yang tak terkendali dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan. Di antaranya, turunnya permukaan air, amblesnya tanah, dan penyusupan air asin dan air laut.

Berdasarkan ketentuan, pelanggaran terhadap penggunaan ABT dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur sesuai Pasal 54 Peraturan Daerah No 10 Tahun 1998 dengan penghentian sementara pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan serta penutupan/pengecoran.

Sementara sanksi pidananya diatur berdasarkan Pasal 61 ayat 3 Perda Nomor 8 Tahun 2007 . Disebutkan, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 23 ayat 1 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Tidak ada komentar: