Kamis, 10 Februari 2011

Fatwa Rokok/Merokok


Fatwa Haram Rokok Hanya untuk yang Setuju


YOGYAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas menegaskan, fatwa larangan merokok yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah merupakan pendapat hukum yang akan diikuti oleh orang yang setuju.



“Bagi warga Muhammadiyah yang setuju ya Alhamdulillah, kalau tidak jangan diikuti, simple saja”, ungkap Yunahar Ilyas, Kamis (18/3/2010).

Fatwa larangan merokok tersebut merupakan pendapat keagamaan. Dalam hukum Islam, kata dia, pendapat keagamaan yang mendasarkan pada Al Quran dan sunah dan dalil-dalil yang lain tidak boleh ditolak begitu saja berdasarkan hawa nafsu.

Jika menolak harus dengan argumentasi lain yang lebih kuat. “Jika ada ulama berfatwa makruh, mubah, tinggal membaca, memilah-milah menggunakan akal pikirannya mana yang kuat tapi jangan menggunakan hawa nafsu, misalkan karena saya merokok saya tidak peduli, nah itu tidak boleh,” kata Yunahar.

Adanya sejumlah pihak yang menyayangkan fatwa karena dikhawatirkan akan berakibat pada hilangnya pekerjaan buruh di pabrik rokok, Yunahar menyebutkan hal itu berarti ekspektasi terhadap fatwa terlalu tinggi.

“Tidak ada kejadian di dunia, saat ini keluar pasal besok pabrik rokok tutup. Majelis ulama sudah lebih lima tahun mengeluarkan fatwa bunga bank haram, tapi bank sampai sekarang masih berkibar-kibar terus”, lanjutnya.

Keluarnya fatwa ini sebagai salah satu usaha agar orang mau menjaga kesehatannya. Jika nekat tentu perokok akan membahayakan istri dan anak-anaknya. “Dari penelitian, pengeluaran keluarga miskin untuk rokok itu mencapai 117.000 per bulan, padahal BLT-nya seratus ribu per bulan jadi masih nombok. Dan 60 persen ditanya uang BLT untuk beli rokok,” terang Yunahar.

Secara kultural, menurut Yunahar, Muhammadiyah tidak merokok meski ada yang merokok. Untuk mengefektifkan fatwa ini, Yunahar menyatakan sejak dulu Muhammadiyah telah menerapkan larangan merokok, terutama di sekolah-sekolah Muhammadiyah, rumah sakit, sampai tempat parkir.

“Kita serahkan semua kepada pimpinan masing-masing untuk menindaklanjutinya”, pungkasnya.
(Sita Maharani/Trijaya/teb)

Kamis, 18 Maret 2010 - 10:56 wib






@sumber : Okezone.com

Tidak ada komentar: